RUMAH BELAJAR – Di Tahun 2014 yang lalu, pemerintah mengeluarkan Juknis BOS 2015 Permendikbud No. 161 Tahun 2014. Pada Juknis kali ini Biaya Operasional Sekolah mengalami kenaikan.
Berikut tabel naiknya dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2015-2016 yaitu :
- Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
- Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
- Sekolah Menengah Atas SMASMK/MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Pencairan Dana BOS
Sistem Pencairan dana BOS 2015 tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Pencairan dana BOS sendiri akan dilakukan pada awal periode. Seperti untuk periode Januari-Maret 2015 maka dana BOS akan dicairkan di awal bulan Januari. Tujuannya untuk bisa dimanfaatkan biaya operasional sekolah. Penganggaran dana BOS sendiri datanya diambil dari data dapodik 2014 ini.
Untuk pencairannya, dana BOS itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif dibandingkan dengan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.
Unduh Juknis BOS 2015 Permendikbud No. 161 Tahun 2014