RUMAH BELAJAR – Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.
Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Penetapan Peserta sertifikasi guru 2015 belum diumumkan, namun tak salahnya saya berbagi ” Format Lampiran Peserta sertifikasi Guru 2015 ” yang mungkinnya nanti berguna bagi Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang akan menjalani pelaksanaan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).
Berikut ini kami berikan contoh Format lampiran 6 untuk peserta sertifikasi 2015 yang berbentuk file office word.
Unduh Format Lampiran 6 Peserta sertifikasi 2015