Cara dan Syarat Usul Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan – Salam edukasi, menurut Surat Dirjen GTK No. 14652/B.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Formal dan Non formal tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
Menindaklanjuti   surat  kami  sebelumnya  tentang  penggunaan  Data  Pokok  Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan  penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
III. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi  atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi  Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
Unduh Surat Edaran Penerbitan NUPTK bagi guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015