banner 728x250

Syarat Penerima BOP PAUD Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

Syarat Penerima BOP PAUD Tahun 2015 – Salam edukasi, kebijakan Direktorat Pembinaan PAUD adalah menjamin ketersediaan PAUD bagi seluruh anak usia 0-6 tahun. Ketersediaan PAUD memiliki konsekuensi adanya lembaga PAUD yang memberikan layanan sesuai kelompok sasaran, dan dapat diakses oleh semua anak usia dini tanpa ada diskriminasi. Target layanan PAUD hingga tahun 2015 adalah Angka Partisipasi Kasar PAUD untuk kelompok anak usia 3-6 tahun mencapai 70%. Pencapaian target tersebut harus didukung dengan ketersediaan masyarakat untuk menyertakan anaknya khususnya usia 3-6 tahun ke satuan PAUD yang ada.

Syarat Penerima BOP PAUD Tahun 2015

banner 325x300

Adapun Tujuan Program BOP adalah untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP-PAUD).

 

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini bersifat bantuan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian bantuan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD. Adapaun syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut;

 

  1.  Memiliki rekening aktif atas nama Satuan.
    Rekening yang digunakan atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening atas nama satuan kerja pemerintah.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
  4. Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
  5. Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
  6. Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama.
  8. TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.

Demikian informasi tentang ” Syarat Penerima BOP PAUD Tahun 2015 ” semoga bermanfaat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *