Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015 – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 tahun 2015 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015 dan ditandatangani oleh Bapak Yuddy Chisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut adalah kutipan jam kerja berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2015 Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yaitu:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 29 Mei 2015
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ttd
Yuddy Chrisnandi
Berikut ini kami berikan link unduh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015 dapat anda download atau unduh di bawah ini
Demikian informasi tentang ” Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015 ” yang dapat kami berikan semoga bermanfaat.
Salam Edukasi