RUMAH BELAJAR – Walaupun Status non aktif kepada perguruan tinggi tidak menyebabkan proses pembelajaran terhenti. Tetapi, perguruan tinggi tersebut tidak mendapat layanan. Adapun Layanan yang tidak di dapat oleh perguruan non aktif tersebut yaitu tidak dilayani pengusulan akreditasi ke BAN PT, pengajuan penambahan prodi, sertifikasi dosen, dan penghentian pemberian hibah dihentikan serta beasiswa.
Menurut Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo pada konferensi pers di Gedung D Kantor Kemenristekdikti, beliau mengatakan ” Tidak ada yang namanya nonaktif tersebut menghentikan proses perkuliahan yang sudah berjalan.
Patdono mengatakan, salah satu alasan penonaktifkan perguruan tinggi yaitu terdapat karena terjadi konflik. Contohnya ialah yayasan dan rektorat pecah, di mana ada satu yayasan/rektorat yang diakui, sementara yang lainnya tidak.
“Kalau dua-duanya rekrut mahasiswa dan wisuda muncul pertanyaan siapa yang akan tandatangan ijazah. Ijazah oleh rektor yang tidak sah, tidak diakui. Makanya perguruan tinggi dalam keadaan konflik dinonaktifkan,” ungkap Patdono.
Selain dinonaktifkan, perguruan tinggi yang terlibat konflik tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tak diizinkan melaksanakan wisuda. Sedangkan Proses pembelajaran dari mahasiswa yang sudah ada boleh, sampai konflik selesai,” ujar Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo