Program pendatatan ulang pegawai negeri sipili secara online (e-PUPNS) sudah berjalan sejak 1 September lalu. Namun hingga hampir sebulan, masih saja ada keluhan server pendataan yang ngadat. Server e-PUPNS disinyalir kewalahan saat diakses 4,5 juta PNS dalam waktu hampir bersamaan.
Pelaksana program e-PUPNS adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan program ini adalah untuk menciptakan database PNS yang valid dengan beragam data pendukungnya. Mulai dari biodata standar, rekaman kepesertaan pelatihan-pelatihan, dan data pendukung lain seperti kepangkatan dan jabatan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui masih banyak keluhan server upload data e-PUPNS yang mati. “Kita akan cek apa penyebabnya kok masih ada laporan server lemot,” katanya di Jakarta, Jumat (25/9).
Padahal, jelas Bima, panitia penyelenggara e-PUPNS sudah menambah kapasitas server PUPNS. Ia juga menampik anggapan bahwa gangguan server ini bersifat nasional.
Lebih lanjut Bima menjelaskan, hasil evaluasi sementara ternyata banyak daerah yang lancar saat mengunggah dokumen e-PUPNS. Namun, juga ada laporan daerah-daerah yang kesulitan. Contohnya di Salatiga, Tulungagung, dan beberapa daerah lainnya di luar pulau Jawa.
“Saat ini tim masih mencari tahu permasalahannya. Kenapa kok di daerah tertentu saja yang servernya lemah,” jelas pejabat kelahiran Jakarta, 19 Juli 1961 itu
Dia berharap para PNS yang belum sukses melaksanakan upload data di e-PUPUNS tidak bingung berlebihan. Sebab program ini berjalan hingga 31 Desember. Terkait laporan server yang ngadat ini, Bima mengatakan belum ada rencana memperpanjang durasi program e-PUPNS.
Meskipun waktu pengisian data di e-PUPNS masih cukup panjang, Bima menjelaskan PNS tidak boleh meremehkannya.”Kalau datanya tidak di update di e-PUPNS, kita tidak tahu PNS yang bersangkutan itu masih aktif atau tidak,” tuturnya.
Data yang belum masuk hingga batas akhir e-PUPNS, akan diinvestigasi. Jika PNS-nya memang tidak valid, maka akan dihapus dalam database nasional.
Selama proses e-PUPNS berlangsung, muncul kabar jika ada PNS yang tidak upload maka otomatis status PNS akan dipecat. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membantah kabar tersebut.
Dia berharap PNS tidak menanggapi isu-isu miring soal program e-PUPNS. “Lebih baik fokus mengisi data dalam program e-PUPNS,” sambungnya.
Terkait server e-PUPNS yang ngadat, Herman optimis BKN bakal mengatasinya dengan cepat. Apalagi BKN pusat dibantu sejumlah kantor regional (kanreg) BKN yang tersebar di sejumlah daerah. (sumber : Jawapos.com)