Sertifikasi Guru : Pemberian Tunjangan Profesi Guru sesuai prestasi Kerja – Salam edukasi, terima kasih kepada pembaca ” Rumah Belajar ” yang selalu setia membaca artikel dan informasi pendidik di blog sederhana kami ini. Pada beberapa hari ini gencar terdengar info aturan baru tentang pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau yang lebih familiar disebut sertifikasi guru akan diberikan sesuai kinerja dan prestasi kerja guru.
Menurut Informasi yang kami kutip dari JPNN.com pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang pengukurannya belum dilakukan secara benar, akan diubah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, di lapangan Tunjangan Profesi Guru masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalitas tenaga pendidiknya.
Padahal dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian TPG atau Tunjangan sertifikasi guru harus sesuai pencapaian kinerja dan prestasi guru.
“Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Hal ini, rencananya pemerintah sedang menyusun ulang skema pemberian TPG,” kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamasyah, Kamis (25/6).
Tagor mengatakan bahwa, tunjangan yang sejak 2005 diberikan merata akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. Instrumen pencapaian guru profesional ini bisa dilihat dari jumlah guru, pembinaan karir, penghargaan serta perlindungan yang diberikan.
“Selama ini UU belum dijalankan dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Sekarang kami siapkan paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” ucapnya.
Dijelaskan Tagor, jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam per minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.
“Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum,” terangnya (sumber : JPNN)