RUMAH BELAJAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran atau seleksi terbuka Calon Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. berikut ini kami berikan informasinya yang kami kutip dari portal http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel/
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PERSYARATAN
Persyaratan umum
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang (IV/c);
- Menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau sekurang-kurangnya masih menduduki jabatan pimpinan pratama minimal 3 (tiga) tahun, atau bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan kompetensi yang relevan dengan jabatan yang akan diisi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau jabatan fungsional tertentu dan setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I);
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tk I/SPATI;
- Tidak pernah/sedang menjalani hukuman pidana atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan (tahun terakhir);
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud.
Persyaratan khusus
- Kualifikasi pendidikan minimal magister;
- Memiliki pengalaman manajerial minimal 5 tahun, terutama di bidang pendidikan dan keguruan;
- Mempunyai kemampuan baik dalam berbahasa Inggris tulis dan lisan.
Untuk Lebih Jelasnya bisa mengunjungi Portal Berikut ini