Salah Masukkan Data Di EPUPNS, PNS Bisa diberhentikan ! – Pada awal bulan September 2015 yang lalu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beberapa waktu lalu telah mencanangkan program E PUPNS untuk pendataan ulang Pegawai Negeri sispil dengan cara melakukan registrasi Online terkait biodata diri dan kepegawaiannya. Namun, ternyata dibalik hal tersebut terdapat resiko yang fatal apabila PNS salah memasukkan data PUPNS atau Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pegawai yang bersangkutan tersebut melakukan kesalahan dalam menginputka data online PUPNS, resiko yang diterimanya tidak hanya akan kehilangan gaji beserta tunjangan bahkan parahnya status PNS yang disandang pun bisa dicoret.
e pupns
Hal itu pun diungkapkan oleh Sekda Kota Cirebon, H.Asep Dedi agarnya para PNS berhati hati ketika mengisi atau menginputkan data pada PUPNS.
Sekda Kota Cirebon yang ditemui pada Jumat 11/9 kemarin tersebut menambahkan bahwasanya program BKN PUPNS ini memanglah bersifat wajib untuk seluruh para PNS di Indonesia. Meski nampak sederhana , namun keaslian atau kevalidan data yang diinputkan tersebut sangatlah penting. PNS harus menginputkan data sesuai dengan SK masing – masing, jika terjadi kesalahan PNS tersebut tidak akan digaji bahkan statusnya bisa dicoret.
Sekda Kota Cirebon itu pun sangat mewanti – wanti 6.241 PNS di Kota Cirebon untuk wajib melakukan pendataan online pada PUPNS dengan baik dan juga benar. Pengisian data yang menyangkut data pribadi PNS tersebut harus diisi secara lengkap dan akurat karena data – data tersebut sangat menetukan kenaikan pangkat dan tunjangan – tunjangan prestasi lainnya.
Untuk mengantisipasi kesalahan yang terjadi pada PNS, pemerintahan Kota Cirebon pun setuju melakukan BK-Diklat yang mampu sedikitnya memberi penjelasan mengenai PUPNS. Maka dari itu, sebelum proses pengisian data PUPNS, para PNS pun diberikan penyuluhan dan pemahaman mengani tata cara pengisian data.
Mengingat jumlah PNS yang sangat banyak, pendataan ulang ini pun dikerjakan secara bersama oleh SKPD masing – masing daerah. Meski saat ini telah ada SKPD yang melakukan pendataan ulang, namun pendataan ulang tersebut secara kompak akan dilaksanakan pada pekan depan.
Sekda Cirebon tersebut kembali menegaskan bahwa tujuan dari PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya yang memanglah sebagai kebutuhan untuk Sistem Informasi ASN, hal ini pun dilakukan berkat adanya isu dimana adanya pegawai yang menghalalkan ijazah palsu atau bahkan dokumen yang illegal.
Jadi untuk para PNS diharapkan untuk tetap fokus dan selalu berhati – hati kelak dalam melakukan penginputan data pada PUPNS.