banner 728x250

Petunjuk Teknis subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar

banner 120x600
banner 468x60

Petunjuk Teknis subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi. Salah satu bentuk penghasilan lainnya adalah pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF adalah guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.

banner 325x300

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Unduh Petunjuk Teknis subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah ini

downlad dataDemikian artikel tentang ” Petunjuk Teknis subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar ” semoga bermanfaat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *