Pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah diinstruksikan untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan menyalurkan manfaatnya kepada penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.
Apabila dalam pelaksanaan terdapat penyelewangan dan hal yang kurang berkenan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa melaporkannya.
Unit pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Direktorat Pembinaan SD: Telp 021-5725638, fax 021-5725644, email pipsd@kemdikbud.go.id
Unit pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Direktorat Pembinaan SMP: Telp & fax 021-5725648, email kip.smp@kemdikbud.go.id
Unit pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Direktorat Pembinaan SMA:Tlp 021-75912056, 08128538515, fax 021-75912057,email kip.sma@kemdikbud.go.id