RUMAH BELAJAR – Tunjangan sertifikasi profesi guru (TPG) tahun 2015 akan dicairkan awal april pada tahap pertama di tahun 2015 ini tak lama lagi akan cair dan dibayarkan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Penetapan Jadwal pencairan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 1, triwulan 2, 3 dan 4 di tahun 2015 ini adalah berdasarkan acuan pada PMK No 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Daerah dan Dana Desa. Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertamac
Pencairan atau Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama dipakai untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret, diperkirakan memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara tanggal 9–16 April.
Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.