4.1 C
New York
Jumat, Maret 21, 2025

Buy now

spot_img

Pelantikan Enam Pejabat Eselon 1 Kementerian pendidikan dan kebudayaan

Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melantik enam pejabat Eselon 1 di lingkungan Kemendikbud, Rabu (17/06/2015). Keenam pejabat yang dilantik tersebut mayoritas merupakan pejabat yang sebelumnya telah menduduki jabatan eselon 1 atau 2 di Kemendikbud.

Pelantikan yang berlangsung di Plasa Insan Berprestasi Kemendikbud ini disaksikan oleh segenap pejabat dan pegawai Kemendikbud, tepat satu hari menjelang Bulan Ramadan.  Pelantikan perdana dalam masa kerja Mendikbud Anies Baswedan ini berbeda dari pelantikan biasa yang biasanya berlangsung di ruangan tertutup. Kali ini, pelantikan dilakukan di hadapan pegawai Kemendikbud yang akan menjadi tim kerja masing-masing pejabat yang baru saja dilantik tersebut.

Mendikbud mengatakan, pelantikan kali ini tidak eksklusif melainkan inklusif, artinya melibatkan semua pejabat dan pegawai Kemendikbud. Dan pejabat yang dilantik merupakan pejabat karir yang telah memulai tugasnya dari bawah dan diseleksi dengan ketat. “Jadi keenam pejabat ini telah melalui proses yang bisa dievaluasi dan dipertanggungjawabkan,” kata Mendikbud.

Enam pejabat tersebut adalah Didik Suhardi, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMP dilantik sebagai Sekretaris Jenderal; Sumarna Supranata, sebelumnya menjabat sebagai Direktur PTK Dikdas dilantik sebagai Direktur Jenderal Guru dan Pendidik, Tenaga Kependidikan; Harris Iskandar, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA dilantik sebagai Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat; Hamid Muhammad, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dilantik sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; Totok Suprayitno sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan; dan Daryanto sebagai Inspektur Jenderal.

Pelantikan yang dilakukan oleh Mendikbud Anies Baswedan tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan nomor 82 dan nomor 91/M/tahun 2015. Saat ini Kemendikbud memiliki delapan unit utama dengan delapan eselon 1. Untuk dua unit utama lainnya, yaitu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan masih dipimpin oleh pejabat sebelumnya. (sumber: Kemdikbud)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles