Mulai tahun depan, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006.
“Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah,” kata Pranata, Selasa (7/9).
Pranata menjelaskan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, kata Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan, sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015, dan sedang menjalani program sertifikasi.
Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” ujar Pranata.
Sebanyak 547.154 orang lainnya akan memulai program sertifikasi pada 2016. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kami targetkan 60.000 (guru) per tahun,” pungkasnya (Sumber:JPNN)