RUMAH BELAJAR – Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Anis Baswedan, memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia sesuai dengan surat resmi Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014. Dia menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut.
Baca Juga :
Surat Resmi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tentang penghentiaan pelaksanaan Kurikulum 2013
“Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, maka Kurikulum 2013 dihentikan,” kata Anies kepada wartawan, Jumat (5/12).
Anis mengatakan implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada tahun pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir,” jelas Anies di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12), di hadapan awak media.
Menurut Anies perbaikan Kurikulum 2013 dilakukan demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap. Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain.
Incoming Search :
Surat Resmi Pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dihentikan
Ganti Menteri Ganti kurikulum, apakah benar ?