banner 728x250
Berita, BOS  

Korupsi Dana BOS, kepsek dituntut 4 tahun

banner 120x600
banner 468x60

RUMAH BELAJAR – Salam Edukasi, pembaca sekalian…. kali ini kami memberikan informasi pendidikan yang berjudul ” Korupsi Dana BOS, kepsek dituntut 4 tahun“, semoga saja di daerah anda tidak ada yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi.

Rasa sedih tak dapat ditutupi oleh Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah ketika mendengar tuntutan jaksa. Ia terancam kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

banner 325x300

Mata wanita berusia 57 tahun itu terlihat bekaca-kaca ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (17/4) siang.  Dua orang anaknya tampak terus mendampingi sambil memberikan suport terhadapnya.

Sedikit berbeda dengan sang Bendahara Hj Afiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Reza dari Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan.

(Baca juga info berikut : Inilah Penjelasan Mendikbud tentang dugaan kebocoran Soal UN di google drive)

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu kuasa hukum dari Hj Siti Ramlah, Hadi Permana SH mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Kami akan lakukan pembelaan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp61,8 juta  dari nilai anggaran dana tahun 2012 sebesar Rp358 juta. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembuatan baju sasirangan (sumber : JPNN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *