Inilah Tata Cara Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara Manual – UKG atau Uji Kompetensi Guru secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. Pada tahun 2015 ini, UKG akan dilaksanakan dengan 2 cara yaitu UKG online dan UKG offline/manual. Berikut kami berikan ” Tata Cara Mengikuti Ujian Manual (UKG Offline/Manual) Tahun 2015″
Tata Cara Mengikuti Ujian Manual (UKG Offline/Manual)
- Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
- Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan
- Validasi Peserta UKG 2015)
- Surat tugas dari Kepala Sekolah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
- Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
- Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
- Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
- Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
- Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
- Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
- Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
- Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
- Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal ;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
- melihat pekerjaan peserta lain;