5.6 C
New York
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

spot_img

Inilah resiko yang ditanggung PNS apabila abaikan pendataan E-PUPNS 2015

Inilah resiko yang ditanggung PNS apabila abaikan pendataan E-PUPNS 2015 – Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang lebih populer dengan sebutan e-PUPNS memang tengah  ramai dibicarakan, karena kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu secara elektronik atau dikenal dengan sebutan e-PUPNS 2015 sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui.

Apabila seorang PNS dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melakukan Pendataan Ulang melalui portal e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.

Pelaksanaan Pendataan ulangg PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran.

Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat menyebutkan jika PNS yang tak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang akan berdampak pada pelayan mutasi kepegawaian akan di proses.  Yang dapat kita tafsirkan bahwa PNS tersebut akan terancam diberhentikan dan pensiun.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles