Pada bulan ini, seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) akan melaksanakan UJian Nasional, Siswa tingkat akhir jenjang pendidikan yang terjerat kasus hukum tetap diberi hak mengikuti ujian nasional (UN). Mereka bisa mengikuti UN tanpa harus keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Peserta UN di Lapas bisa mengerjakan soal didampingi pengawas. Jadi naskah soal dan petugasnya yang datang ke Lapas,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam konpres di kantornya, Kamis (9/4).
Dia mengimbau kepada pemerintah daerah yang siswanya berada di Lapas untuk proaktif dalam memenuhi hak UN. Yang terpenting, sambung Anies, siswa tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti UN.
Tak hanya itu, siswa yang berhalangan hadir karena sakit juga bisa mengikuti UN. Petugas bisa saja datang ke rumah sakit tempat siswa dirawat. Jika tak memungkinkan, siswa itu bisa mengikuti ujian susulan.
“UN adalah hak setiap siswa sekaligus kewajiban yang harus mereka penuhi untuk menyelesaikan jenjang pendidikannya. Meskipun tidak lagi jadi penentu kelulusan, setiap siswa wajib mengikuti satu kali ujian nasional,” tegas Anis. (sumber : JPNN)