banner 728x250

Inilah Jadwal pelaksanaan dan sanksi e-pupns tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

RUMAH BELAJAR – Salam edukasi, Pada artikel yang telah lalu sudah kami informasikan tentang ” Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 “.

Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

banner 325x300

Sistem pendataan yang akan diterapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam melaksanakan e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id.

Tujuan E-PUPNS adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.

Adapun jadwal pelaksanaan e-pupns tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015

 

Adapun Sanksi apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan pemutahiran data, yaitu :
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *