RUMAH BELAJAR – Salam Edukasi , Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
- Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
- Fotocopy SK 100 %
- Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
- Fotocopy Kartu Pegawai biasa
- Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
- Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
- Fotocopy SK Berkala Terakhir.
- Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
- Fotocopy SK Tugas Belajar
- FFotocopy SK Ijin Belajar
- Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
- Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
- Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila di butuhkan.