1. Pertama anda yang harus anda lakukan adalah masuk ke protal resmi Untuk Cek SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 yang ada di bawah ini gunakan beberapa alternatif link cek SKTP/SK tunjangan profesi Guru tahun 2015. Silakan copy paste link berikut ini
http://223.27.144.195:8081/info/
http://223.27.144.195:8082/info/
http://223.27.144.195:8083/info/
http://223.27.144.195:8084/info/
2. Jika sudah berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 silahkan anda Masukkan NRG bagi guru yang sudah sertifikasi atau NUPTK bagi yang belum sertifikasi sebagai User ID anda
3. Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di halaman “Info SK” seperti pada gambar
Keterangan
YYYY = 4 digit – tahun lahir, MM = 2 digit – bulan lahir, dan DD = 2 digit – tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 17 Agustus 1972, maka dituliskan pada kolom “Password” = 19720817 (khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai password).
4. Masukkan kode verifikasi bisa berupa huruf atau angka yang tertera dan ingat jangan sampai salah memasukkan verifikasi karena akan gagal masuk atau login. Jika anda kesulitan membaca atau tulisan terlalu rumit anda bisa menekan tombol refresh seperti gambar di samping
5. kemudian klik Submit.
Selamat Mencoba…