JAKARTA – Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia.
Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
“Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS,” kata Sumarna, Kamis (2/4).
Menurut dia, TPG merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 2 menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS. Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru PNS Daerah. Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Besarannya adalah 30 persen pada triwulan satu, 25 persen pada triwulan dua, 25 persen pada triwulan tiga, 20 persen pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari-Maret 2015 dibayarkan di awal April 2015. Periode kedua April-Juni 2015 dibayarkan di awal Juli.
Periode ketiga, Juli-September 2015 dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat Oktober-Desember 2015 dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran TPG PNS Daerah paling lambat di akhir April 2015 untuk laporan triwulan satu.
Kemudian, laporan triwulan dua paling lambat akhir Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir Desember 2015.
Sumber : JPNN