Hore !! PP No. 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji 13 telah terbit – Selamat datang kembali di blog sederhana kami ” RUMAH BELAJAR ” yang selalu mengupas masalah terhangat dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kali ini yang sedang ditunggu para PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan adalah tentang Pemberian Gaji bulan ketiga belas telah terbit.
Adapun Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian gaji bulan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat Negara, dan pensiunan/tunjangan diatur oleh PP Nomor 38 Tahun 2015.
Unduh PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji 13 PNS, POLRI, TNI, Pejabat, pensiunan/tunjangan di bawah ini
Demikian informasi tentang ” PP No. 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji 13 telah terbit ” semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Salam Edukasi