Cara Registrasi PTK Baru Level 1 di Simpatika Kemenag – Salam edukasi, Pusat Layanan PTK Kementerian Agama merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Adapun Cara Registrasi PTK Baru Level 1 di Simpatika Kemenag sebagai berikut :
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
Dimulai dengan mengunduh formulir dibawah ini.
- Formulir A05
Untuk registrasi PTK Reguler baru - Formulir A06
Untuk registrasi PTK Pengawas Madrasah/Sekolah baru
Kemudian dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv 1.
Sumber : kemenag.siap.id
Demikian ” Cara Registrasi PTK Baru Level 1 di Simpatika Kemenag ” semoga bermanfaat