RUMAH BELAJAR – Salam Edukasi, masih seputar pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem elektronik atau lebih populer E-PUPNS. Menanggapi permasalahan yang ada ditemukan pada saat pengisian data pegawai. Kami akan memberikan ” Cara mengatasi permasalahan beda Instansi di E-PUPNS ”
- Klik pilihan kategori permasalahan “Beda Instansi”.
- Klik pilihan TMT CPNS Anda. Untuk PNS dengan TMT CPNS sesudah tahun 2008, form upload dokumen pendukung akan ditampilkan seperti pada gambar berikut ini :
- Jika sebelum atau sama dengan tahun 2008, masukan NIP Lama (9 Digit) kemudian klik tombol CARI NIP LAMA
- Data NIP Baru, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Instansi akan ditampilkan dalam form berikut ini :
- Jika data sudah sesuai, klik tombol SESUAI ditampilkan masih tidak sesuai, klik tombol TIDAK SESUAI
- Form upload dokumen pendukung akan ditampilkan. Isi data NIP Baru, Nama Instansi, Nomor SK, Tanggal SK serta klik tombol PILIH FILE
- Kemudian anda upload file berupa SK Pindah Instansi atau SK KP Terakhir kemudian klik Tombol KIRIM
- Setelah permasalahan sudah terkirim, pengguna mendapatkan nomor tiket sebagai bukti laporan permasalahan seperti berikut ini :
- Klik pilihan kategori permasalahan “Beda Instansi”.
- Klik pilihan TMT CPNS Anda. Untuk PNS dengan TMT CPNS sesudah tahun 2008, form upload dokumen pendukung akan ditampilkan seperti pada gambar berikut ini :
- Jika sebelum atau sama dengan tahun 2008, masukan NIP Lama (9 Digit)
- kemudian klik tombol CARI NIP LAMA
- Data NIP Baru, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Instansi akan ditampilkan dalam form berikut ini :
- Jika data sudah sesuai, klik tombol SESUAI ditampilkan masih tidak sesuai, klik tombol TIDAK SESUAI
- Form upload dokumen pendukung akan ditampilkan. Isi data NIP Baru, Nama Instansi, Nomor SK, Tanggal SK serta klik tombol PILIH FILE
- Kemudian anda upload file berupa SK Pindah Instansi atau SK KP Terakhir kemudian klik Tombol KIRIM
- Setelah permasalahan sudah terkirim, pengguna mendapatkan nomor tiket sebagai bukti laporan permasalahan seperti berikut ini :
Demikian ” Cara mengatasi permasalahan beda Instansi di E-PUPNS ” semoga bermanfaat
Baca Juga :