RUMAH BELAJAR – Salam edukasi, Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. D.26-30/V.79-5/99 Tanggal 14 Juli 2017 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Menurut Surat Edaran tersebut pada point c dan d yang isinya sebagai berikut
c. Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 tentang Pendoman Pemberian Persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil untuk jadi pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah
d. Proses Penetapan Pensiun untuk Pegawai negeri sipil golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2013 tentang pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai BUP untuk Golongan Ruang IV/b ke bawah.
Berkaitan dengan point c dan d tersebut dijelaskan kembali mengenai proses pelayan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan pensiun otomatis pada point e.
Berikut Informasi selengkapnya
Berikut ini Link Download Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. D.26-30/V.79-5/99