Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang mengharuskan orang tua siswa melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat mendaftar masuk SD, diprotes sejumah kalangan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan tidak ada hubungannya antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kewajiban membayar PBB.
Menurutnya aturan tersebut sama halnya dengan menambah panjang alur birokrasi dan juga bisa menjadi beban bagi orang tua. “Jangan kait-kaitkan dunia pendidikan dengan pembayaran PBB, ini sudah tidak benar,” kata Kholdun.
Kholdun mengatakan pendidikan merupakan hak anak bangsa, sehingga jangan sampai hak anak bangsa ini hilang. Terkait dengan adanya aturan tersebut, Kholdun mengatakan YLKI Jambi sudah menyiapkan surat pengaduan ke Kemendikbud. “Ini kita laporkan ke Kemendikbud,” tukasnya.
Kholdun menilai, pemerintah tidak punya alasan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Karena dirinya menilai aturan tersebtu mengada-ada. “Ini terlalu mengada-ada, kita dukung upaya peningkatan PAD. Tapi jangan libatkan dunia pendidikan seperti ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Forum Jambi Bangkit (FJB) Nasroel Yasir menyebutkan, bukti pembayaran PBB sebagai syarat untuk masuk sekolah bisa menimbulkan modus baru untuk melakukan pungutan liar. “Ini bisa jadi modus operandi baru,” sebutnya.
Dia mengharapkan Walikota Jambi bisa segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Dia juga menyarankan agar tidak ada birokrasi yang panjang ketika anak-anak akan masuk sekolah.
“Sebaiknya prosedur masuk sekolah itu tidak rumit, kita kan ingin semua anak mendapatkan pendidikan. Kalau seperti ini semakin susah,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu keluar surat edaran dari Pemerintah Kota Jambi yang mengatakan bahwa setiap orang tua calon siswa SD, ketika mendaftar harus melampirkan bukti pembayaran PBB. Meskipun tidak ada di dalam Juknis PPDB 2015 mengenau kewajibam bukti pembayaran PBB tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Syaiful Huda mengatakan wajar peraturan tersebut.
“Ini kan untuk pemasukan daerah juga. Namun kita tidak wajibkan bagi yang tidak mampu. Kalau bagi yang mampu, dilampirkan,” tandasnya (sumber: jpnn)