5.6 C
New York
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

spot_img

Alasan Pemberian tunjangan profesi guru dihentikan

RUMAH BELAJAR –
Alasan Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini;
9. Melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles