RUMAH BELAJAR –
Alasan Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini;
9. Melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang
Alasan Pemberian tunjangan profesi guru dihentikan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Inilah Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016 – Salam edukasi, sertifikasi guru adalah salah…

Jakarta (11 April 2016) — Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14…
Pengumuman PLPG Rayon 117 Unlam dan Pemanggilan Ujian Ulang Tahun 2015 – Salam edukasi, PLPG…
RUMAH BELAJAR – Pada beberapa bulan yang telah lalu Program Sertfifikasi Guru di IAIN Antasari…
Guru berhalangan ikut UKG, bisa mengikuti UKG susulan – Salam edukasi, Ternyata guru yang tidak…
Cara Cetak Kartu Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 – Salam Edukasi, Uji Kompetensi Guru…