banner 728x250

Unduh Buku Petunjuk pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60
RUMAH BELAJAR – Salam Edukasi, Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara
BKN sebagai penyelenggara manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan peng embangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara
Baca Juga :

Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait yaitu Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut dapat didownload di tautan berikut ini:

1. Unduh Buku Petunjuk Pengguna Sistem e-PUPNS
2. Unduh  Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk e-PUPNS
3. Unduh Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS

banner 325x300

 

Baca Juga :

Inilah Jadwal pelaksanaan dan sanksi e-pupns tahun 2015

Cara registrasi pendataan ulang PNS melalui e-pupns 2015

Unduh Juknis dan cara melakukan pendataan melalui e-pupns 2015

Daftar berkas yang disiapkan untuk E-PUPNS 2015

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *