banner 728x250

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair 9 Oktober 2015

banner 120x600
banner 468x60
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair 9 Oktober 2015 – Salam edukasi, mengutip Informasi dari situs JPNN.com tentang ” Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair 9 Oktober 2015 ” berikut informasinya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata tidak akan ada penghapusan TPG tahun depan. isu tersebut adalah tidak benar. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini. Kenaikan tersebut karena akan ada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga.
Surat Perintah Membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).
Dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.
Pranata menjelaskan teknis pengambilan tunjangan, Diharapkan para guru untuk tidak Menghabiskan isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan “mental” atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank. Terkadang suka ada yang tidak bisa mengendalikan diri. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.
Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.
Sumber : jpnn.com
Demikian informasi tentang ” Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair 9 Oktober 2015 ” semoga bermanfaat
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *