banner 728x250

Permendikbud tentang Kawasan tanpa rokok di sekolah

banner 120x600
banner 468x60

Permendikbud tentang Kawasan tanpa rokok di sekolah – Salam edukasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan tentang Kawasan tanpa asap rokok di sekolah. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 yang mungkin belum banyak diketahui oleh para guru dan pendidik di sekolah.

Menurut Pasal 2 dalam Permendikbud tersebut tentang Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

banner 325x300

 

Adapun Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a. kepala sekolah;

b. guru;

c. tenaga kependidikan;

d. peserta didik; dan

e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

 

Baca Juga: SURAT SANGGAHAN MENPAN RB TENTANG JADWAL PENERIMAAN CPNS TAHUN 2016

 

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;

b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluanĀ  kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;

c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;

d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan

e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

 

DOWNLOAD PERMENDIKBUD TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DI SEKOLAH

DOWNLOAD DISINI

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *